Kasus Social Kitchen, Hukum dan Polisi yang tunduk pada premanisme dan arogansi

kasus-social-kitchen-hukum-dan-polisi-yang-tunduk-pada-premanisme-dan-arogansi

Semangat NKRI - Sebanyak 12 orang terdakwa didalam kasus penganiyaan , pengrusakan serta pencurian di restoran Social Kitchen di Solo menolak surat dakwaan yang dibacakan Jaksa. mereka menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa kabur dan tidak jelas.

"Locus Delicti tidak jelas dan kabur, mengingat wilayah hukum di Pengadilan Negeri Surakarta tidak ada nama desa serta tidak ada namanya Desa Banjarsari", ujar juru bicara tim penasihat hukum terdakwa Dwi Harjanto di Pengadilan Negeri Semarang jalan Siliwangi, Rabu ( 29/3/17).

Ketidakjelasan itu, kata Dwi, misalnya berkaitan dengan lokasi tempat restoran Social Kitchen yang berada di jalan Abdurahman Saleh no 1 desa Banjarsari, Kecamatan Banjar Sari, kota Surakarta. padahal menurut Dwi tidak ada nama desa di kota Surakarta melainkan yang ada adalah Kelurahan.

Di Surakarta terdapat lima kecamatan dengan 51 kelurahan. semua elemen itu masuk kedalam kerangka dibawah pemerintah kota Surakart."Dalam wilayah hukum PN Surakarta tidak ada satupun disebut sebagai desa", tambah Dwi.

Penasehat Hukum juga mempermasalahkan status dari para terdakwa atas nama Naam Ranu Muda Adi, menurut tim kuasa hukumnya, Tersangka Ranu tidak dapat dihukum karena sat kejadian dirinya sedang menjalani tugas peliputan sebagai jurnalis. kala itu, terdakwa Ranu sedang meliput pertemuan di Masjid tersebut.

"Tapi kenapa harus tetap diproses penahanan dan persidangan ini ( terdakwa Ranu )", ucapnya.

Penahanan terhadap terdakwa Ranu, sambung dia, dinilai sangat berlawanan dengan ketentuan yang telah ada di Undang Undang pers yang telah menjamin perlindungan ketika insan pers sedang menjalankan tugas peliputan." Surat Dakwaan untuk Ranu sangat cacat dan batal demi hukum", ucapnya.


Sebelumnya terdapat 12 orang terdakwa yang disidang di PN Semarang pada Selasa ( 21/3/17) lalu. ke 12 terdakwa tersebut adalah Edi Lukito, Yusuf Suparno, Joko sutarto, Endro Sudarsono, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Sri Asmoro Eko Nugroho, Mujiono Laksito, Kombang Saputro, Yudho Wibowo dan Margiyanto.(Semangat NKRI)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.