Kasus Social Kitchen, Hukum dan Polisi yang tunduk pada premanisme dan arogansi
Semangat NKRI - Sebanyak 12 orang terdakwa didalam kasus penganiyaan ,
pengrusakan serta pencurian di restoran Social Kitchen di Solo menolak surat
dakwaan yang dibacakan Jaksa. mereka menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa kabur
dan tidak jelas.
"Locus Delicti tidak jelas dan kabur, mengingat wilayah
hukum di Pengadilan Negeri Surakarta tidak ada nama desa serta tidak ada
namanya Desa Banjarsari", ujar juru bicara tim penasihat hukum terdakwa
Dwi Harjanto di Pengadilan Negeri Semarang jalan Siliwangi, Rabu ( 29/3/17).
Ketidakjelasan itu, kata Dwi, misalnya berkaitan dengan
lokasi tempat restoran Social Kitchen yang berada di jalan Abdurahman Saleh no
1 desa Banjarsari, Kecamatan Banjar Sari, kota Surakarta. padahal menurut Dwi
tidak ada nama desa di kota Surakarta melainkan yang ada adalah Kelurahan.
Di Surakarta terdapat lima kecamatan dengan 51 kelurahan.
semua elemen itu masuk kedalam kerangka dibawah pemerintah kota
Surakart."Dalam wilayah hukum PN Surakarta tidak ada satupun disebut sebagai
desa", tambah Dwi.
Penasehat Hukum juga mempermasalahkan status dari para
terdakwa atas nama Naam Ranu Muda Adi, menurut tim kuasa hukumnya, Tersangka
Ranu tidak dapat dihukum karena sat kejadian dirinya sedang menjalani tugas
peliputan sebagai jurnalis. kala itu, terdakwa Ranu sedang meliput pertemuan di
Masjid tersebut.
"Tapi kenapa harus tetap diproses penahanan dan
persidangan ini ( terdakwa Ranu )", ucapnya.
Penahanan terhadap terdakwa Ranu, sambung dia, dinilai
sangat berlawanan dengan ketentuan yang telah ada di Undang Undang pers yang
telah menjamin perlindungan ketika insan pers sedang menjalankan tugas
peliputan." Surat Dakwaan untuk Ranu sangat cacat dan batal demi
hukum", ucapnya.
Sebelumnya terdapat 12 orang terdakwa yang disidang di PN Semarang
pada Selasa ( 21/3/17) lalu. ke 12 terdakwa tersebut adalah Edi Lukito, Yusuf
Suparno, Joko sutarto, Endro Sudarsono, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Sri
Asmoro Eko Nugroho, Mujiono Laksito, Kombang Saputro, Yudho Wibowo dan
Margiyanto.(Semangat NKRI)
Tidak ada komentar