Semangat NKRI


Semangat NKRI


 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1. LATAR BELAKANG

Semangat NKRI, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah merupakan suatu negara yang dilalui oleh garis khatulistiwa dimana Negara ini memiliki kekayaan alam baik Flora dan Fauna yang Melimpah, Serta ditambah keanekaragaman multicultural kebudayaan, baik itu adat istiadat,suku, ras, maupun bahasanya.

Dan tambahannya di dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 telah dinyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.

Sejarahnya, Pada 17 Agustus Tahun 1945, Negara Indonesia dinyatakan telah Merdeka dari para Penjajah dengan melalui banyaknya halangan maupun rintangan yang ada, dimana saat itu untuk meraih hak kita atas dasar kemerdekaan Negeri ini amatlah susah. Butuh begitu banyak pengorbanan dari para tokoh Pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raganya hanya untuk kemerdekaan ini. Dan Setelah Negara Indonesia merdeka, muncul lagi kisruh dengan adanya beberapa daerah di wilayah Indonesia yang ingin memisahkan diri dari NKRI ini. Indonesia saat itu juga tidak begitu saja memberikan hak suara pada setiap daerah untuk melepaskan diri dengan mendirikan Negara Baru tersebut.dimana Hakikatnya Solidnya Keutuhan bangsa dan negara di Indonesia haruslah tetap dijaga keutuhannya.Maka dari itu munculah namanya Pancasila.

Dan dari Pancasila inilah Rakyat Indonesia dengan beragam latar belakang budaya ,Suku, Adat Isitiadat Ras Maupun Bahasa yang berbeda dipersatukan. Pancasila sendiri Memilik 5 Unsur Simbolis Utama yang hingga saat ini masih menjadi junjungan Bangsa Indonesia. Ke- 5 Unsur Sila tersebut tertuang secara jelas didalam Pancasila yakni Sebagai berikut :

1. Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusrawaratan Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


2. UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA

Suatu negara dapat terbentuk apabila adanya kemauan bersama dalam membangun suatu Persatuan. Negara didirikan dengan tujuan untuk melindungi hak dan kewajiban manusia serta untuk mengatur sistem Politk maupun hukum disuatu Wilayah.

  Berikut ini terdiri atas  4 unsur utama  yang memilik peran dalam terbentuknya suatu negara yakni :

a.  Adanya Keinginan dalam mencapai kesatuan nasional. yang isinya memuat kesetaraanbaik itu sosial, ekonomi, agama, politik kebudayaan,serta komunikasi maupun rasa solidaritas.

b.   Adanya Keinginan dalam mencapai suatu kemerdekaan nasional yang bebas dari dominasi ataupun campur tangan dari bangsa asing lainya.

c.   Adanya Keinginan terhadap kemandirian, individualitas,keunggulan, maupun keaslian atau kekhasan.

d.  Adanya Keinginan dalam menonjolkan diri  di antara bangsa lain dengan mengejar kehormatan pengaruh sosial atau sebutan lainnya prestise.

Semangat NKRI- Selain Unsur Tersebut, dalam hasil konferensi antar negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo tepatnya berlokasi di Ibukota Uruguay pada tahun 1933. Negara dapat terbentuk dikarenakan adanya unsur pembentuk lainnya dan hal ini telah tertuang didalam pasal 1 Konvensi Montevideo yang mana disebutkan bahwa negara merupakan sebagai bagian dari dunia internasional dan diwajibkan harus memiliki beberapa syarat yakni sebagai berikut :

a. Memilki Masyarakat/Penduduk yang tetap.
b. Zona Wilayah/ Daerah tertentu yang telah ditetapkan.
c. Pemerintahan dalam kepemimpinan.
d. Adanya kerjasama Hubungan Bilateral maupun multilateral dengan negara lain.

3. KESIMPULAN

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini lahir bersamaan dengan adanya  peristiwa proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 dan diikuti dengan adanya pengesahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Proklamasi dan UUD 1945 menajadi sekaligus sebagai tonggak landasan terbentuknya NKRI.

Dan Sebagai suatu negara yang telah berdiri secara berdaulat, NKRI mepunyai wewenang kedaulatan akan suatu wilayah yang jelas serta adanya  pengaturan penyelenggaraan suatu pemerintahan secara berdaulat tanpa ada unsur pengaruh ataupun paksaan dari negara lain. Sehingga Sebagai warga Indonesia yang tinggal di NKRI ini, masyarakat diharuskan memilik tekad dalam mempertahankan kesatuan dan keutuhan negara NKRI dari segala jenis ancaman ataupun gangguan yang dapat membahayakan eksistensi NKRI sebagai suatu kesatuan negara yang Berdaulat.

Demikian Artikel tentang Semangat NKRI, semoga bermanfaat bagi kita semua.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.